on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
Also known as: PP 76/2011 · PP No. 76 Tahun 2011 · PP Nomor 76 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan 1999/2000. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi keuangan PT Angkasa Pura I agar dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I dengan nilai sebesar Rp1.388.244.029.123,52. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan barang milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah kewenangan lembaga yang ada, tetapi fokus pada penguatan modal perusahaan yang sudah ada.