on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Badung 7/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebersihan, keteraturan, dan keindahan, serta untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Tujuan dari pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kebersihan, kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan yang kondusif, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang potensial.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, melakukan pemantauan TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan pengurangan dan penanganan sampah, pelaksanaan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif.
Peran masyarakat juga diatur, termasuk penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.