For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 31/2013 · Perka BKN No. 31 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2013Publication Date:5 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date10 Desember 2013
Publication Date05 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi evaluator di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja, sehingga hasil evaluasi dapat memberikan kontribusi bagi upaya peningkatan akuntabilitas kinerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi persiapan evaluasi SAKIP, pelaksanaan evaluasi SAKIP, dan pelaporan hasil evaluasi SAKIP. Evaluasi SAKIP dilaksanakan melalui proses pengumpulan data dan informasi atas akuntabilitas kinerja Unit Kerja Eselon I dan Eselon II Mandiri Badan Kepegawaian Negara dalam LAKIP serta pengujian terhadap laporan-laporan pendukung terkait. Evaluasi ini difokuskan untuk dinilai pemanfaatannya bagi BKN dan pemerintah maupun masyarakat dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat.

(-)

(-)