For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Magelang-Semarang-Kudus Dan Magelang-Yogyakarta

Also known as: Keppres 74/1957 · Keppres No. 74 Tahun 1957 · Keppres Nomor 74 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Magelang-Semarang-Kudus Dan Magelang-Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Ong Wie Tjiong, pemilik Perusahaan Truck 'NAN YANG TJAN', terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Magelang-Semarang-Kudus dan Magelang-Jogja. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, dan alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak dapat mengubah dasar keputusan Menteri Perhubungan No. L8/55/24 tertanggal 12 Juli 1955.

(-)

(-)