Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya, sehingga wajar jika sebagian dari manfaat tersebut disumbangkan kepada daerah melalui pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek yang tidak dikenakan pajak meliputi yang digunakan untuk pemerintahan, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, cagar budaya, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
4. Tata cara pemungutan pajak meliputi pendaftaran objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bupati, serta pembayaran dan penagihan pajak.