Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut mencakup program, sasaran program (outcome), sasaran kegiatan (output), kegiatan, indikator, target, alokasi anggaran, dan unit organisasi pelaksana. Sasaran strategis meliputi meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan, serta terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Program-program yang diubah mencakup Penataan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang, Pengembangan Infrastruktur Keagrariaan, Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan, Penataan Agraria, Pengadaan Tanah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang, Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, serta Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian ATR/BPN.