For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2017Publication Date:14 Maret 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date15 Maret 2017
Publication Date14 Maret 2017
Place of EnactmentMenggala

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Tulang Bawang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam Penetapan Batas Kampung maupun penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung, serta bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung sebagai bagian dari wilayah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung oleh Bupati, yang bertugas melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung. Tim ini wajib berkoordinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah dan terdiri dari unsur instansi teknis terkait, kecamatan, Pemerintahan Kampung, dan tokoh masyarakat dari Kampung-Kampung yang berbatasan.
  2. Tata cara Penetapan Batas Kampung yang dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, penentuan peta dasar yang dipakai, dan deliniasi garis batas secara kartometrik di atas peta dasar.
  3. Tata cara Penegasan Batas Kampung yang dilakukan melalui tahapan penggunaan dokumen Penetapan batas, pelacakan Batas Kampung, pemasangan pilar Batas Kampung, pengukuran garis Batas Kampung dan penentuan posisi pilar Batas Kampung, dan pembuatan Peta Batas Kampung. Penegasan Batas Kampung dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Kampung yang berbatasan.
  4. Pengesahan Batas Kampung yang dilakukan setelah Kampung membuat berita acara kesepakatan bersama antar Kampung yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung. Pengesahan dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati.
  5. Penyelesaian Sengketa Batas Kampung yang diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat (untuk sengketa dalam satu Kecamatan) atau oleh unsur Pemerintah Provinsi (untuk sengketa antar Kampung pada Kecamatan dan Kabupaten yang berbeda). Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya ditetapkan oleh Bupati atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap Penetapan dan Penegasan Batas Kampung yang dilakukan oleh Bupati melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan dan supervisi.
  7. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.

1. Batas wilayah Kampung yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai batas wilayah Kampung yang sah, sepanjang tidak terdapat sengketa terhadap batas wilayah Kampung yang bersangkutan. 2. Kampung yang telah melaksanakan proses penetapan dan penegasan Batas Kampung sesuai ketentuan yang berlaku namun belum diterbitkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dapat melanjutkan proses penetapan dan penegasan Batas Kampung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Kampung yang telah melakukan pemasangan pilar Batas Kampung sesuai ketentuan yang berlaku, namun karena kondisi tertentu pilar batas tidak dapat ditemukan, maka dilaksanakan pelacakan kembali posisi pilar Batas Kampung berdasarkan dokumen yang ada, untuk memasang kembali pilar Batas Kampung.

(-)