For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBD TA 2014

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 23/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2014
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pamekasan Sport Centre (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2007 Nomor 3 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri E) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Seri E) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.084.624.394.298,90, belanja daerah yang mengalami defisit sebesar Rp. 27.000.000.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari selisih lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)