on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2014
Also known as: PMK 129/PMK.011/2014 · PMK No. 129/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mengatur pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan peralatan telekomunikasi untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan daya saing industri telekomunikasi di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan peralatan telekomunikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Barang dan bahan yang diimpor harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak termasuk dalam kategori yang sudah mendapatkan pembebasan bea masuk. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini ditetapkan sebesar Rp7.116.000.000,00. Proses pengajuan dan persetujuan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan persetujuan akhir dari Menteri Keuangan. Perusahaan yang menerima fasilitas ini wajib menggunakan barang dan bahan tersebut untuk tujuan yang telah ditentukan dan tidak boleh dipindahtangankan.