For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: Permen LHK 15/2020 · Permen LHK No. 15 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date30 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK terkait dengan RKL-RPL Rinci. Badan Usaha wajib menyusun laporan pelaksanaan Izin Lingkungan yang memuat berbagai informasi terkait kegiatan usaha di KEK, kondisi lingkungan, hasil pelaksanaan Izin Lingkungan, pengawasan, dan usulan perubahan Izin Lingkungan. Pelaku Usaha wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan Izin Lingkungan Badan Usaha dan melaporkannya kepada Badan Usaha.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan RKL-RPL Rinci oleh Badan Usaha dan instansi pemerintah yang berwenang. Badan Usaha wajib melakukan pengawasan RKL-RPL Rinci Pelaku Usaha secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada instansi lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap ketaatan Izin Lingkungan oleh Badan Usaha dan Izin PPLH.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Izin Lingkungan di KEK dan penerapan sanksi administratif terhadap Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 9 dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sanksi administratif tidak membebaskan dari tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup dan pidana.