For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 190 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 190 Tahun 2015 tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)

Also known as: Permenhub 190/2015 · Permenhub No. 190 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 190 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeManajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang manajemen penanganan operasi ireguler bandar udara (airport irregular operation). Latar belakangnya adalah perlunya penanganan terhadap penumpukan pengguna jasa di bandar udara. Tujuannya adalah untuk mengatasi gangguan kelancaran dan kenyamanan pengguna jasa bandar udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi operasi ireguler yang mencakup kondisi khusus yang membutuhkan penanganan tertentu untuk mengatasi gangguan kelancaran dan kenyamanan pengguna jasa bandar udara.
  2. Jenis-jenis kejadian yang menyebabkan operasi ireguler, seperti terhambatnya operasi penerbangan, faktor internal bandar udara, faktor alam, dan faktor lain-lain.
  3. Kewajiban Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) untuk membentuk Komite Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara yang bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan stakeholder.
  4. Komposisi Komite Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara yang terdiri dari pengelola bandar udara, otoritas bandar udara, badan usaha angkutan udara, LPPNPI, personil keamanan, dan Custom, Immigration and Quarantine (CIQ).
  5. Kewajiban Komite untuk memiliki Standar dan Prosedur Operasi (SOP) yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
  6. Pengawasan oleh Direktur Jenderal terhadap BUBU/UPBU terkait penanganan operasi ireguler.
  7. Kewajiban Komite untuk melakukan pertemuan berkala dan membuat laporan hasil evaluasi serta laporan kejadian operasi ireguler kepada Direktur Jenderal.
  8. Ketentuan mengenai kompensasi bagi pihak yang mengalami kerugian akibat operasi ireguler yang disebabkan oleh faktor internal bandar udara.

(-)

(-)