For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 3/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date19 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Neraca
  3. Laporan Arus Kas (LAK)
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah dan laporan kinerja. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Selain itu, diatur pula mengenai laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)