For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 18/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:5 Juli 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP). Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena warisan atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  3. Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  5. Saat Pajak Terutang: Diatur berdasarkan jenis perolehan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.).
  6. Tata Cara Pemungutan: Wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun.
  10. Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
  11. Penyidikan: Mengatur wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  12. Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-.