Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP). Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena warisan atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Saat Pajak Terutang: Diatur berdasarkan jenis perolehan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.).
- Tata Cara Pemungutan: Wajib pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Mengatur wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.