Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana agar dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Dalam pelaksanaannya, anggaran penanggulangan bencana dialokasikan pada DIPA Bagian Anggaran BNPB dan DIPA Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain. Kepala BNPB bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk anggaran yang dialokasikan pada BNPB, sedangkan Menteri Keuangan bertindak sebagai PA untuk anggaran yang dialokasikan pada Belanja Lain-Lain. PA memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat PPK dan PPSPM, serta bertanggung jawab atas kebijakan penggunaan anggaran. KPA bertugas menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. PPK bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, termasuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, membuat perjanjian/kontrak, dan menguji serta menandatangani SPP. PPSPM bertugas menguji tagihan dan menerbitkan SPM. Bendahara Pengeluaran dan BPP bertanggung jawab atas pengelolaan uang/surat berharga dan pelaksanaan pembayaran berdasarkan perintah PPK.