on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1995 tentang Peningkatan Peranan Wanita Dalam Pembangunan di Daerah
Also known as: Inpres 5/1995 · Inpres No. 5 Tahun 1995 · Inpres Nomor 5 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mengembangkan kedudukan dan peranan wanita sebagai mitra sejajar pria dalam pembangunan nasional, khususnya di daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan upaya peningkatan peranan wanita dalam program-program pembangunan daerah melalui pengelolaan yang terpadu.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Menteri Negara Urusan Peranan Wanita bertanggung jawab untuk meningkatkan koordinasi penanganan upaya peningkatan peranan wanita. Menteri Dalam Negeri menyusun petunjuk teknis dan mengendalikan pelaksanaan program. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan koordinasi kegiatan instansi terkait di daerah masing-masing. Tim Pengelola Peningkatan Peranan Wanita Daerah Tingkat II dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas ini.