For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Metro 1/2005 · Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2005Publication Date:13 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date13 Januari 2005
Publication Date13 Januari 2005
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 17 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2005 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai jenis bangunan lain-lain dan penambahan ayat pada ketentuan mengenai persyaratan bangunan. Peraturan ini juga mengubah besaran retribusi IMB untuk berbagai fungsi dan klasifikasi bangunan, termasuk biaya pembuatan plat nomor dan biaya administrasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai retribusi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang berlokasi di jalan protokol.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).