For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Ecuador On Economic And Technical Cooperation)

Also known as: PERPRES 17/2006 · PERPRES No. 17 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2006Publication Date:11 Mei 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Ecuador On Economic And Technical Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2006
Publication Date11 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 9 November 2005 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerjasama di bidang ekonomi dan teknik. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Spanyol menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)