For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina

Also known as: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2020Publication Date:14 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 Mei 2020
Publication Date14 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2018 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan penyebaran hama serta penyakit ikan karantina, sekaligus menjamin mutu hasil perikanan. Kebijakan ini menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yaitu Nomor 76/KEPMEN-KP/2018. Dengan demikian, keputusan ini memberikan panduan yang jelas mengenai lokasi yang diizinkan untuk kegiatan ekspor, impor, dan antar area terkait media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

(-)

(-)