Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032 (RIPPARKAB).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RIPPARKAB bertujuan untuk pembangunan dan pengembangan pariwisata yang asri, nyaman, bermartabat, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan daerah tujuan wisata di Kabupaten Wonosobo.
Ketentuan Substansial:
- Pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
- RIPPARKAB memuat asas, visi, misi, tujuan, prinsip, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten Wonosobo dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2032.
- Asas pembangunan kepariwisataan Kabupaten diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, kesatuan, dan religiusitas.
- Visi pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah terwujudnya pariwisata yang asri, nyaman, bermartabat dan berkelanjutan.
- Misi pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah mengembangkan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, aksesibel, berwawasan lingkungan, berbudaya, meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat; mengembangkan pemasaran pariwisata yang koordinatif, integratif, sinergis, efektif, efisien, beretika dan menjujung nilai-nilai religius dan sopan santun dalam meningkatkan kunjungan wisata; mengembangkan industri pariwisata yang kreatif, inovatif, efisien, berdaya saing, kredibel, kemitraan antar sektor yang sinergis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; membangun kelembagaan dan tata kelola kepariwisataan yang mendorong terwujudnya destinasi pariwisata yang asri dan berkelanjutan, industri pariwisata yang kreatif dan inovatif, dan pemasaran pariwisata yang beretika dan berdaya saing.
- Tujuan pembangunan kepariwisataan Kabupaten terdiri atas meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik destinasi pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisata, pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kebudayaan daerah; mengkomunikasikan citra pariwisata dengan menggunakan media pemasaran yang efektif, efisien, beretika dan berbudaya untuk meningkatkan apresiasi pariwisata sehingga mampu menarik kunjungan dan kunjungan ulang wisatawan; mewujudkan industri pariwisata yang kreatif dan inovatif sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan investasi di bidang pariwisata, kerjasama antarusaha pariwisata, memperluas lapangan kerja, dan melaksanakan upaya-upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; membentuk lembaga kepariwisataan dan tata kelola yang mampu mensinergikan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata.
- Prinsip pembangunan kepariwisataan Kabupaten terdiri atas menjujung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal; memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas; memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; memberdayakan masyarakat setempat; menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat, provinsi dan kabupaten, antara kabupaten dan desa yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan; mematuhi kode etik keparisiwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang kepariwisataan;dan memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sasaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten adalah peningkatan jumlah kontribusi sektor Pariwisata pada Pendapatan Asli Daerah; jumlah kontribusi sektor Pariwisata pada PDRB; jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara; jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara; rata-rata Lama Tinggal Wisatawan Nusantara; rata-rata Lama Tinggal Wisatawan Mancanegara; jumlah bidang ekonomi kreatif; prosentase komunitas kreatif yang terfasilitasi dalam ruang atau arena kreasi; prosentase orang kreatif yang menjadi wirausaha; prosentase produk kreatif yang terfasilitasi dalam pameran.
- Arah pembangunan kepariwisataan Kabupaten dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan; berorientasi pada upaya peningkatan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah serta pelestarian lingkungan; tata kelola yang baik; secara terpadu lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan mendorong kemitraan sektor publik, privat dan akademisi.