For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 10/2002 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2002Publication Date:7 Agustus 2002
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date12 Agustus 2002
Publication Date07 Agustus 2002
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan prakarsa, peran serta, dan pengerahan dana dari pihak ketiga sebagai potensi pendapatan asli daerah dalam rangka otonomi daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau pemberian lain yang dipersamakan tanpa ikatan apapun.
  2. Penerimaan sumbangan dengan nilai nominal lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus memperoleh persetujuan dari DPRD. Sumbangan berbentuk barang dinilai oleh Tim Penaksir yang dibentuk oleh Walikota.
  3. Penerimaan sumbangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah dan dicantumkan dalam APBD. Sumbangan berupa barang dicatat dalam Daftar Inventaris Daerah.
  4. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan daerah, dan menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.