For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date21 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan reklame di Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mewujudkan ketertiban, keindahan lingkungan, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan memberikan kepastian hukum. Jenis reklame meliputi papan/billboard, megatron/videotron/LED, kain, stiker, selebaran, berjalan/kendaraan, udara, suara, film/slide, peragaan, apung, graffiti, dan jenis lain sesuai perkembangan teknologi.

Penyelenggaraan reklame harus memperhatikan etika, estetika, dan keserasian bangunan sesuai rencana kota, dengan pola persebaran berdasarkan kawasan (zoning): kendali ketat, kendali sedang, kendali rendah, khusus, dan tanpa reklame. Rancang bangun reklame megatron/videotron/LED dan papan/billboard harus memperhatikan ukuran, konstruksi, dan penyajian.

Penyelenggara reklame terdiri dari biro reklame dan pemilik produk, yang wajib terdaftar dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis. Mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, memasang peneng, mencantumkan nama penyelenggara dan masa berlaku izin, memastikan konstruksi kuat, memelihara reklame, membongkar setelah izin berakhir, mengasuransikan bangunan reklame, dan menanggung akibat kerugian yang ditimbulkan. Mereka juga wajib mengajukan izin titik reklame dan membayar pajak serta retribusi.

Terdapat larangan penyelenggaraan reklame komersial di gedung pemerintah/TNI/Polri (kecuali BUMN/BUMD), tempat pendidikan/ibadah, dan tempat lain yang ditetapkan. Dilarang pula reklame papan/billboard/megatron/videotron/LED di luar kawasan yang ditetapkan, reklame minuman beralkohol (kecuali di tempat yang diizinkan), reklame rokok/tembakau di kawasan tertentu, dan reklame yang bertentangan dengan prinsip kemanfaatan, keselamatan, ketertiban umum, keamanan, keagamaan, kesopanan, kesehatan, kesusilaan, kepatuhan, keindahan lingkungan dan kepastian hukum.

Pemanfaatan titik reklame pada sarana/prasarana kota harus mendapat izin tertulis dan dikenakan sewa, yang dapat dilakukan melalui lelang atau kerjasama. Harga sewa titik reklame merupakan pendapatan asli daerah. Jangka waktu pemanfaatan titik reklame paling lama 2 tahun sejak IMB-BR diterbitkan, dan pajak reklame wajib dibayar 30 hari sejak IMB-BR diterbitkan. Pemanfaatan kembali dapat dilakukan melalui lelang atau perpanjangan kerjasama.

Penyelenggaraan reklame di luar sarana/prasarana kota juga harus mendapat izin tertulis. Di Kawasan Kendali Ketat, diperlukan izin dan perjanjian sewa dengan pemilik lokasi. Di Kawasan Khusus, diperlukan izin/rekomendasi dari pengelola kawasan. Jangka waktu penyelenggaraan paling lama 2 tahun sejak IMB-BR diterbitkan, dan pajak reklame wajib dibayar 30 hari sejak IMB-BR diterbitkan. Penerbitan izin dikenakan pungutan sebagai pendapatan asli daerah.

Penyelenggara reklame wajib mendapatkan izin untuk setiap penyelenggaraan reklame pada sarana/prasarana kota dan di luar sarana/prasarana kota. Jangka waktu izin paling lama 2 tahun sejak IMB-BR diterbitkan untuk reklame dengan luas bidang ≥ 24 m², atau sejak TLBR diterbitkan untuk reklame dengan luas bidang < 24 m². Izin akan berakhir otomatis jika dalam 180 hari reklame belum dipasang/ditayangkan. Pengajuan izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Izin perpanjangan otomatis diperpanjang jika tidak ada jawaban dalam 90 hari kerja. Terdapat ketentuan khusus mengenai perizinan reklame insidentil (kain, stiker, selebaran, udara, suara, slide, peragaan, graffiti). Izin tidak boleh dialihkan. Terdapat pengecualian kewajiban perizinan untuk reklame pemerintah, tempat ibadah/pendidikan/sosial, nama/pekerjaan orang/perusahaan, perwakilan diplomatik/konsulat/PBB, dan organisasi politik/kemasyarakatan.

Izin dapat dibatalkan karena perubahan kebijakan atau keinginan penyelenggara. Dalam hal pembatalan karena perubahan kebijakan, reklame harus dipindahkan dengan biaya penyelenggara. Dalam hal pembatalan atas keinginan penyelenggara, kewajiban yang telah dipenuhi tidak dapat dimintakan kembali. Pelayanan perizinan reklame diselenggarakan melalui perizinan terpadu satu pintu.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama pemanfaatan titik reklame dengan pihak penyelenggara reklame dalam bentuk pemberian kompensasi kepada Penyelenggara Reklame yang dengan biayanya sendiri melakukan pembangunan untuk melakukan renovasi sarana atau prasarana atau penunjang kelengkapan kota atau bidang transportasi publik atau kegiatan pembangunan lain dari Pemerintah Daerah.

1. Izin Penyelenggaraan Titik Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Semua peraturan pelaksanaan terkait Penyelenggaraan Reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap Penyelenggara Reklame yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 35.