For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Ende 4/2020 · Perda Kabupaten Ende No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 November 2020Publication Date:13 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date13 November 2020
Publication Date13 November 2020
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.287.876.380.500,00 berkurang menjadi Rp1.206.145.106.997,00. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp1.282.876.380.500,00 menjadi Rp1.287.449.855.343,69, sehingga terdapat defisit setelah perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah menjadi Rp86.304.748.346,69 dan pengeluaran tetap sebesar Rp5.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)