on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan
Also known as: Permen PUPR 05/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 05/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penanaman pohon pada sistem jaringan jalan guna meningkatkan fungsi jalur tanaman pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA). Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana lingkungan sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah, dan aman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan penanaman yang mencakup kebijakan, lokasi, jenis tanaman, cara penanaman, dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman harus memperhatikan teknik yang mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan keindahan serta kenyamanan tanpa mengabaikan faktor keselamatan. Pemeliharaan tanaman mencakup kegiatan pasca tanam dan pemeliharaan rutin.