For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Also known as: PP 82/2016 · PP No. 82 Tahun 2016 · PP Nomor 82 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan di antara Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Jenis PNBP dapat berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain dan tarifnya ditentukan dalam kontrak tersebut. Selain itu, tarif untuk pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi, yang dibebankan kepada peserta. Tarif khusus juga berlaku untuk tiket masuk museum bagi kegiatan tertentu, seperti penelitian dan tamu negara, yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00.

(-)

(-)