For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Landak 7/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date12 Agustus 2019
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Laporan operasional, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas: Pendapatan Rp. 1.331.244.857.250,33, Belanja Rp. 1.316.910.323.549,93, Defisit Rp. 14.334.533.700,40, Penerimaan Pembiayaan Rp. 59.237.739.827,23, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00, Pembiayaan netto Rp. 51.237.739.827,23.
  4. Neraca per 31 Desember 2018: jumlah aset Rp. 2.990.628.287.762,57, jumlah kewajiban Rp. 5.470.920.806,60, jumlah ekuitas dana Rp. 2.985.157.366.955,97.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018: saldo kas awal per Januari tahun 2018 Rp. 59.480.445.199,23, arus kas dari aktivitas operasi Rp. 293.748.155.518,80, arus kas dari aktivitas investasi Rp. (287.413.621.818,40), arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. (223.587.511,00), saldo kas akhir per 31 Desember 2018 Rp. 65.591.391.388,63.
  6. Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci dan laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)