For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet

Also known as: Perda Kota Pekalongan 16/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Warung Internet
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet (Warnet) diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara usaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola usaha mereka, serta menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha Warnet. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan usaha Warnet, menyediakan jasa Warnet yang berkualitas dan berdampak positif, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.

Peraturan ini mengatur standardisasi penyelenggaraan usaha Warnet, yang mencakup kelayakan perangkat keras dan lunak (termasuk penggunaan sistem operasi berlisensi atau open source, program pemblokir situs web terlarang, dan sistem pembayaran yang mencatat data pelanggan), kelayakan keamanan dan ketertiban umum (jaringan kelistrikan standar, toilet bersih, fasilitas parkir memadai), dan kelayakan penataan ruang (tidak berbentuk kamar, penerangan cukup, area merokok terpisah, pengaturan sekat bilik, sirkulasi udara sehat, dan pemasangan CCTV untuk Warnet dengan lebih dari satu ruangan). Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Penyelenggara Warnet memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah serta menjalankan usaha sesuai izin. Mereka berkewajiban mentaati ketentuan perizinan, menjamin kenyamanan pengguna, menjaga keamanan dan ketertiban, memasang tata tertib, bertanggung jawab atas pelaksanaan izin, membantu pengawasan, memasang identitas Warnet, menyediakan sistem operasi dan aplikasi legal, menyediakan perangkat yang mendukung akses internet, menata bilik sesuai ketentuan, memasang blocking konten terlarang, dan mematuhi jam operasional (06.00-24.00 WIB).

Penyelenggara Warnet dilarang melanggar ketentuan perizinan, menyimpan atau menyediakan konten terlarang, melayani pelajar pada jam sekolah tanpa izin, melanggar jam operasional, dan memasang keylogger. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk, meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, pemberian izin, inspeksi mendadak, dan penertiban non-yustisial. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan usaha Warnet, termasuk mengajukan keberatan atau pengaduan terkait dampak atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Warnet.

1. Terhadap penyelenggaraan usaha Warnet yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggara usaha Warnet wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara usaha Warnet yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).