Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif. Latar belakangnya adalah perlunya pemanfaatan TIK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait TIK, termasuk perencanaan, standardisasi, pembangunan, pendayagunaan, serta monitoring dan evaluasi TIK. Kewenangan pengelolaan TIK berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Peraturan ini juga mengatur tentang integrasi data, komunikasi data, integrasi infrastruktur, dan integrasi aplikasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK. Pemerintah Daerah juga melaksanakan sistem keamanan informasi. Pendanaan untuk pengelolaan dan pemanfaatan TIK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.