on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
Also known as: UUDrt 4/1954 · UUDrt No. 4 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1954
Undang-Undang Darurat ini menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141). Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan waktu berlaku aturan hukuman tersebut karena keadaan mendesak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencegah penyelundupan dan pelanggaran peraturan devisa yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Pasal 1 mengubah seluruhnya Ayat 2 dari Pasal 3 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141), yang sebelumnya telah diubah dan ditambah, menjadi ketentuan yang berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan. Dengan perubahan ini, tidak diperlukan lagi perubahan setiap tahun karena tidak ada batas waktu berlakunya. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.