For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:26 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 Nomor 10), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp.1.077.624.743.570,43 dan belanja sebesar Rp.1.243.753.320.182,13, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (166.128.576.611,70). Pembiayaan mencakup penerimaan sebesar Rp. 11.200.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 166.128.576.611,70.
  • Neraca: Menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.3.173.325.982.442,77, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.526.640.571,32, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.162.799.341.871,44 per 31 Desember 2013.
  • Laporan Arus Kas: Menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp.484.591.472.379,39 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 307.011.399.467,69 per 31 Desember 2013.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)