For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Koordinasi Antarunit Organisasi Internal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Also known as: Permenko Polhukam PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012 · Permenko Polhukam No. PER-04/MENKO/POLHUKAM/7/2012

Status:
Active
Publication Date:31 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePedoman Koordinasi Antarunit Organisasi Internal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date-
Publication Date31 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman koordinasi antarunit organisasi internal di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja aparatur yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Koordinasi antarunit organisasi internal meliputi konsultasi, kolegialitas, fungsionalitas, struktural, dan koordinatif. Koordinasi konsultatif bertujuan menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Koordinasi kolegial menumbuhkan kebersamaan dan kemitraan. Koordinasi fungsional memberikan peran substansial sesuai wewenang unit organisasi. Koordinasi struktural mengembangkan kepemimpinan berjenjang. Koordinasi koordinatif mengembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu.

Koordinasi koordinatif mencakup koordinasi hierarki (intersektoral), koordinasi fungsional (lintas sektoral), dan koordinasi instansional (multisektoral). Koordinasi ini meliputi penyusunan kebijakan, penetapan rencana strategis, integrasi rencana program, pembahasan konsultasi, pembentukan gugus kerja, pembentukan badan/lembaga, dan analisis serta evaluasi pelaksanaan program.

Setiap unit organisasi dapat mengembangkan sistem informasi terpadu yang terbuka dan dapat diakses publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam melakukan kerja sama antarunit organisasi, perlu observasi, penjajakan kelayakan, konsultasi, dan koordinasi dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan kepentingan masyarakat. Jika terjadi perselisihan, Sekretaris Kemenko Polhukam melakukan koordinasi penyelesaian.

(-)

(-)