For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kota Bandung 12/2008 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Di Bidang Perhubungan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Daerah di Bidang Perhubungan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pengaturan pungutan daerah di bidang perhubungan seiring dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan nasional. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi di bidang perhubungan, termasuk retribusi jasa umum (pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan emisi gas buang, izin penggunaan jalan, izin usaha bengkel, izin usaha penderekan, izin usaha angkutan, izin insidentil, izin operasi angkutan umum), retribusi jasa usaha (terminal, penggunaan fasilitas terminal, pemindahan kendaraan, pool kendaraan bermotor), dan retribusi perizinan tertentu (izin trayek angkutan umum). Ketentuan substansial mencakup objek dan subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Peraturan ini juga menetapkan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis layanan dan izin di bidang perhubungan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan atau menikmati pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan denda sebesar 4 kali jumlah retribusi yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.