For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 24/2012 · Permenhan No. 24 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2012Publication Date:29 Juni 2012
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Juli 2012
Publication Date29 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga dan memelihara kesehatan prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. DPK diambil dari potongan gaji sebesar 2% dari gaji bruto. Dana ini digunakan untuk pengadaan bekal kesehatan dan restitusi. Pengelolaan DPK dilakukan oleh badan perencanaan, keuangan, dan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. Penggunaan dana ini diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, jasa giro dari penyimpanan DPK dapat digunakan untuk pengadaan bekal kesehatan. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh badan perencana dan keuangan di berbagai tingkat organisasi, serta audit oleh inspektorat internal dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)