For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api

Also known as: Permenhub 19/2011 · Permenhub No. 19 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2011Publication Date:18 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeSertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Februari 2011
Publication Date18 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan bagi penjaga perlintasan kereta api. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai sertifikat kecakapan penjaga perlintasan kereta api. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap penjaga perlintasan kereta api memiliki kompetensi dan kecakapan yang memadai untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Sertifikat:** Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau badan hukum/lembaga yang terakreditasi. 2. **Persyaratan:** Persyaratan untuk memperoleh sertifikat meliputi usia minimal, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal, dan lulus pendidikan dan pelatihan. 3. **Prosedur Sertifikasi:** Prosedur meliputi pengajuan permohonan, ujian teori dan praktik, serta penerbitan sertifikat. 4. **Kewajiban Pemegang Sertifikat:** Pemegang sertifikat wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan, membawa tanda pengenal, mengikuti pengenalan wilayah kerja, dan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan penyegaran. 5. **Kewenangan Pemegang Sertifikat:** Mengoperasikan peralatan pintu perlintasan, mengatur lalu lintas di perlintasan, dan mengambil tindakan darurat.

1. Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku dan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan sertifikat kecakapan penjaga perlintasan sebagaimana diatur pada peraturan ini dengan pengecualian persyaratan dan untuk perpanjangan sertifikat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan. 2. Ketentuan sertifikat kecakapan ini berlaku kepada Penjaga Perlintasan Kereta Api yang ditunjuk setelah penetapan Peraturan ini.

1. Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api melanggar Pasal 9. 2. Pencabutan dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembekuan selama 30 hari kerja, dan jika tidak ada perbaikan, sertifikat dicabut. 3. Sertifikat dapat dibekukan tanpa peringatan jika pemegang tidak memenuhi standar kesehatan atau terpengaruh alkohol/narkotika. 4. Sertifikat dapat dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan tidak hormat, tidak dapat melaksanakan tugas karena gangguan jasmani/rohani, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan.