on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 6/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah. Latar belakangnya adalah upaya penyelesaian kerugian daerah akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan efektif dalam proses penuntutan dan penggantian kerugian daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.