For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi

Also known as: UU 3/1950 · UU No. 3 Tahun 1950 · UU Nomor 3 Tahun 1950

Status:
Inactive
Publication Date:1 Juli 1950
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePermohonan Grasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. "Gratieregeling" (Staatsblad 1933 No. 2) 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1948 tentang permohonan grasi 3. Verordening Militair Gezag tanggal 12-XII-1941 No. 108/D.v.O.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 mengatur tentang permohonan grasi di Republik Indonesia Serikat. Latar belakangnya adalah perlunya undang-undang baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup: 1. **Pengajuan Grasi:** Setiap orang yang dihukum oleh keputusan kehakiman (militer atau sipil) yang tidak dapat diubah lagi, atau pihak lain, dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. 2. **Penundaan Hukuman Mati:** Jika hukuman mati dijatuhkan, pelaksanaan hukuman ditunda selama 30 hari setelah keputusan tidak dapat diubah lagi. Jika tidak ada permohonan grasi dalam tenggang waktu tersebut, Panitera memberitahukan hal itu kepada Hakim dan Jaksa. 3. **Penundaan Hukuman Lain:** Hukuman tutupan, penjara, dan kurungan dapat ditunda jika terhukum memohon penundaan karena permohonan grasi. 4. **Tata Cara Permohonan:** Permohonan grasi diajukan kepada Panitera pengadilan tingkat pertama. Panitera meneruskan permohonan tersebut kepada Hakim, Kepala Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Menteri Kehakiman sebelum sampai ke Presiden. 5. **Pertimbangan Grasi:** Mahkamah Agung dapat meminta pertimbangan Jaksa Agung dalam kasus hukuman mati atau jika memerlukan pendapat tentang kebijaksanaan penuntutan umum. 6. **Pemberitahuan Keputusan:** Keputusan Presiden atas permohonan grasi segera diberitahukan kepada pegawai yang menjalankan kehakiman dan pihak yang berkepentingan.

(-)

(-)