For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 18/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2004Publication Date:13 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date13 Agustus 2004
Publication Date13 Agustus 2004
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Semula Rp. 301.995.374.000,- bertambah sebesar Rp. 4.702.368.000,- sehingga menjadi Rp. 306.697.742.000,-
  2. Anggaran Belanja Daerah: Semula Rp. 313.070.254.000,- bertambah sebesar Rp. 24.920.538.650,- sehingga menjadi Rp. 337.990.792.650,-. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. 31.293.050.650,-.
  3. Anggaran Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan semula Rp. 382.100.000,- bertambah sebesar Rp. 52.172.975.650,- sehingga menjadi Rp. 52.555.075.650,-.
    • Pengeluaran semula Rp. 22.272.000.000,- berkurang sebesar Rp. 1.009.975.000,- sehingga menjadi Rp. 21.262.025.000,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 31.293.050.650,-.

Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)