For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2014Publication Date:10 Oktober 2014
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSerah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date10 Oktober 2014
Publication Date10 Oktober 2014
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter ini bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, penyebaran informasi, dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Tujuannya adalah untuk menjamin penyimpanan dan pemeliharaan publikasi nasional dan daerah sebagai karya budaya bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Karya yang Wajib Diserahkan:
    • Karya cetak: buku fiksi dan non-fiksi, buku rujukan, karya ilmiah, majalah, surat kabar, peta, brosur, skripsi, tesis, disertasi, dan karya cetak sejenis.
    • Karya rekam: film, kaset audio dan video, video disk, piringan hitam, disket, dan media rekam lainnya.
    • Karya rekam film cerita atau film dokumenter.
  2. Kewajiban Penerbit dan Pengusaha Rekaman:
    • Penerbit dan pengusaha rekaman yang berdomisili di Sulawesi Tenggara wajib menyerahkan satu buah dari setiap judul karya cetak atau rekam ke Perpustakaan Daerah.
    • Orang atau badan yang memasukkan karya cetak atau rekam ke daerah dengan tujuan diperdagangkan dalam jumlah tertentu juga wajib menyerahkan.
  3. Persyaratan Kualitas dan Tata Cara Penyerahan:
    • Karya yang diserahkan harus memenuhi standar kualitas yang sama dengan yang diedarkan.
    • Penyerahan dilakukan langsung atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu tertentu setelah diterbitkan atau diperdagangkan.
  4. Pengelolaan oleh Perpustakaan Daerah:
    • Perpustakaan Daerah bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan karya yang diserahkan.
    • Kepala Badan Perpustakaan Daerah berwenang melakukan pemantauan, memberikan peringatan, dan mendayagunakan koleksi sesuai ketentuan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyerahan daftar judul karya cetak dan rekam secara berkala kepada Perpustakaan Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 25 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelaksanaan ketentuan pidana tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak, karya rekam, karya rekam film cerita atau film dokumenter.