For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado

Also known as: Peraturan Menag 44/2013 · Peraturan Menag No. 44 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 44 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 297 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru untuk Sekolah Tinggi tersebut. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan organ pengelola meliputi Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan pendidikan dan administrasi di Sekolah Tinggi.

(-)

(-)