on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban nasional serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bupati berkewajiban membentuk lembaga kearsipan, mengangkat tenaga pengelola kearsipan, menyelenggarakan pendidikan kearsipan, menyediakan prasarana dan sarana kearsipan, menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu, menetapkan Jadwal Retensi Arsip, melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan, serta melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kearsipan.
Setiap instansi wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Arsip dikelompokkan menjadi arsip dinamis (aktif dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis dan statis, pemeliharaan prasarana dan sarana, pemberdayaan arsip, penegakan hukum, penelitian dan pengembangan, serta pemasyarakatan kearsipan. Pengelolaan arsip aktif dilaksanakan oleh unit pengolah, sedangkan arsip inaktif dikelola oleh unit kearsipan instansi dan lembaga kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai peraturan kearsipan yang berlaku bagi instansi pemerintah dan peraturan khusus tentang Dokumen Perusahaan. Penyelamatan dan pelestarian arsip dilakukan untuk memelihara bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.
Pegawai yang menangani kearsipan terdiri dari pejabat fungsional arsiparis dan non-arsiparis. Lembaga Kearsipan melaksanakan pembinaan kearsipan kepada semua instansi dan unit kerja. Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh instansi fungsional pengawas.