For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bima 3/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2016Publication Date:14 Oktober 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bima
Effective Date14 Oktober 2016
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentRaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp. 99.563.435.911,29, sehingga menjadi Rp. 1.733.357.847.255,15. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)