For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Also known as: Perda Kota Gorontalo 2/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:16 Juli 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKERJA SAMA DAERAH
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien dan efektif. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama daerah seperti efisiensi, efektivitas, sinergi, dan saling menguntungkan. Subjek kerja sama meliputi Kepala Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota, Pihak Ketiga, dan Pihak Luar Negeri. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik. Tata cara kerja sama dalam negeri dan luar negeri diatur, dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait dan dapat meminta pendapat dari para pakar. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan tidak menggunakan/memanfaatkan Barang Milik Daerah. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan dalam kerja sama, perubahan ketentuan kerja sama, dan kondisi berakhirnya kerja sama. Kepala Daerah dapat membentuk badan kerja sama untuk membantu pengelolaan kerja sama yang dilakukan secara terus menerus.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerja sama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

(-)