For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 November 2018Publication Date:9 November 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date09 November 2018
Publication Date09 November 2018
Place of EnactmentKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi yang mengancam ketahanan pangan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  3. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan.
  8. Pengembangan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani.
  10. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk petani, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam ikhtisar ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau tindakan lainnya.