For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 1/2025 · Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Utara untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Utara yang berkeadilan. Pembangunan daerah harus dilakukan secara terarah, efektif, dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

RPJPD merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Visi RPJPD Tahun 2025-2045 adalah "Buton Utara 2045 yang Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan".

RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati/Wakil Bupati, serta menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program calon Bupati/Wakil Bupati pada saat pemilihan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)