For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan BPOM 3/2021 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date03 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan karier dan profesionalisme PNS di bidang pengawasan farmasi dan makanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut, termasuk persyaratan pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan uji kompetensi. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pembina dan instansi pengusul dalam proses pengangkatan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing dengan pendidikan diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap diproses pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)