For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018 · Permentan No. 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:31 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeSistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada sektor Pertanian dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.

Sistem Peringatan Dini: Dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berdasarkan hasil prakiraan iklim dari BMKG, informasi prakiraan OPT dari BBPOPT, dan informasi penyakit hewan menular dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sistem ini diterapkan untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, meliputi penyediaan informasi oleh Pusdatin (diperbarui setiap 6 bulan) dan rekomendasi oleh pejabat tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian.

Penanganan Dampak Perubahan Iklim: Dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui pemanfaatan sistem informasi kalender tanam terpadu, penerapan berbagai teknologi (panen air, budidaya hemat air, konservasi tanah dan air, pemupukan berimbang, integrasi tanaman-ternak, pemanfaatan lahan pekarangan, penggunaan varietas adaptif, teknologi minapadi, mekanisasi pertanian, teknologi tanpa bakar, PHT), pembaharuan peta sumber daya lahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, serta pemberian bantuan kepada petani (operasional, sarana/prasarana, rehabilitasi, ganti rugi ternak, asuransi pertanian, dan bantuan lainnya).

Pembinaan: Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan pembinaan Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim kepada petani melalui sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)