For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Also known as: Permendikbud 1/2018 · Permendikbud No. 1 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2018Publication Date:18 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date19 Januari 2018
Publication Date18 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335) 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan dorongan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengalokasian dana BOS. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi dana BOS untuk penyelenggaraan pendidikan pada SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana BOS dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah yang terkait dengan BOS, seperti Tenaga Kependidikan, Biaya Pendidikan, SD, SMP, SMA, SMK, Sekolah Terintegrasi, Pengadaan Secara Elektronik, E-purchasing, Dapodik, SPM, SNP, SKPD, RKUN, RKUD, RKAS, MGMP, MKKS, Evaluasi, Laporan, dan Komite Sekolah.

(-)

(-)