For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kota Magelang 13/2023 · Perda Kota Magelang No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. APBD direncanakan sebesar Rp1.089.463.084.517,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp982.569.194.279,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.077.463.084.517,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja tidak terduga direncanakan untuk keadaan darurat. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp94.893.890.238,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk pembentukan dana cadangan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)