Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Transportasi Antarmoda/Multimoda Tahun 2010-2030 bertujuan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dan efisien di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, dan politik, serta untuk memperkuat ketahanan nasional. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dan perusahaan BUMN. Cetak biru ini mencakup program dan rencana aksi untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, yang akan menjadi pedoman bagi pengembangan transportasi di pelabuhan, terminal, bandar udara, dan daerah tertinggal. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya keterpaduan antar moda transportasi dan peningkatan aksesibilitas di daerah tertinggal.