Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APBDes) di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1988 dengan perkembangan keadaan, yang didasari oleh pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982 oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menertibkan, membina, dan mengawasi administrasi pemerintahan desa, khususnya di bidang keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyusunan dan Penetapan APBDes: Bupati/Walikotamadya memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada pemerintah desa. APBDes ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
- Bentuk dan Susunan APBDes: APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan pengeluaran. Bagian pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- Pengesahan APBDes: Keputusan Desa mengenai APBDes harus disahkan oleh Bupati/Walikotamadya. Jika dalam satu bulan tidak ada pengesahan, APBDes dianggap telah disahkan.
- Perubahan APBDes: Perubahan APBDes dilakukan dengan Keputusan Desa setelah perubahan APBD Kabupaten/Kotamadya ditetapkan.
- Perhitungan Anggaran Desa: Kepala Desa wajib menetapkan Keputusan Desa mengenai perhitungan APBDes paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Penerimaan Desa: Penerimaan desa terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli desa, sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.
- Pengeluaran Desa: Pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, belanja lain-lain, dan pengeluaran tidak tersangka. Pengeluaran pembangunan meliputi pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, produksi, pemasaran, perhubungan, sosial, dan lain-lain.
- Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa: Sekretariat Desa menggunakan Buku Administrasi Keuangan Desa. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan disetujui oleh Kepala Desa.
- Pengawasan Anggaran Desa: Pengawasan dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya atau pejabat yang ditunjuk.