Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah pengalihan wewenang urusan kepariwisataan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Kabupaten, serta perlunya penyesuaian pengaturan bidang pengelolaan Usaha Pariwisata untuk pembinaan dan penggalian pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggolongan usaha pariwisata ke dalam usaha sarana pariwisata, usaha jasa pariwisata, dan pengusahaan objek dan daya tarik wisata.
2. Jenis-jenis usaha yang termasuk dalam masing-masing golongan tersebut, seperti usaha penginapan remaja, hotel, biro perjalanan wisata, objek wisata alam, rekreasi dan hiburan umum, dan lain-lain.
3. Penetapan Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata dan Balik Nama Izin.
4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata dan Balik Nama Izin.
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk biaya izin dan balik nama izin.
6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Karanganyar.
7. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.